Kamis, 09 Februari 2012

Sistem Moneter Islam: Solusi Aplikatif Perekonomian Madani

(Postingan lama di FB.. mau di share lagi di blog)



Dewasa ini, pembahasan mengenai ekonomi dunia maupun dalam negeri semakin menunjukkan kepedulian masyarakat dan para pakar khususnya dalam membangun perekonomian yang sehat. Memang, topik ini telah ramai apalagi dengan sistem riba yang sampai sekarang belum menemui solusi komprehensif karena praktiknya belum menyeluruh, masyarakat pun belum menyadari pentingnya ekonomi syariah. Sebenarnya ekonomi moneter lahir dari suatu ideologi bahwa Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan “Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak. (An Nidzam Al Iqtishadi fil Islam).  Dengan dasar-dasar hukum tersebut, nyatalah bahwa sistem moneter bukanlah area ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat umum, melainkan bagian dari sebuah pandangan hidup dan ideologi. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter bukanlah ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syariat tertentu. Sebagai contoh “riba” merupakan problem moneter dalam sistem kapitalis, namun menurut sistem Islam “riba” bukanlah problem moneter sebab membungakan uang adalah perbuatan yang haram hukumnya. Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam. Seperti halnya pemikiran Prof. Dr. Muhammad dalam seminar nasional yang diadakan oleh Himmah FE Unissula pada 17 Juni 2011 lalu, bahwa sistem ekonomi Islam yang artinya memiliki sistem non riba dapat membangun perekonomian madani secara aplikatif.

Lalu mengapa harus ekonomi Islam? Jelas, sistem ekonomi berdasar syariah dan aqidah Islam. Selanjutnya, menurut beliau dalam seminar yang bertemakan “ Sistem ekonomi non riba: kajian konseptual dan aplikatif membangun perekonomian madani ” bahwa sistem ekonomi yang ada sekarang belum mampu memberikan solusi atas pemenuhan kebutuhan manusia secara memuaskan, ada instrumen ekonomi yang dijalankan dalam ekonomi konvensional dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam,  lalu apakah Islam sebagai pandangan hidup yang komprehensif memiliki konsep ekonomi yang berpotensi memberikan solusi atas kebutuhan manusia secara memuaskan?

Dalam pengertian yang sesungguhnya bahwa ekonomi Islam merupakan tanggapan para pemikir muslim atas berbagai tantangan ekonomi. Dalam hal ini didasarkan pada Quran dan Sunnah disamping alasan dan pengalaman (menurut N.Siddiqi), sedangkan menurut Hasanuz Zaman, ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan penerapan hukum syariah yang melindungi ketidakadilan dalam kaitan dengan upaya pencapaian kesejahtaeraan manusia dan pelaksanaan ibadah kepada ALLAH. Salah satu tanda adanya kehidupan di alam semesta yaitu adanya aliran, artinya upaya “menghidupkan sesuatu” (misalnya perekonomian) harus ditandai dengan adanya upaya “mengalirkan sesuatu” (yang terkait dengan perekonomian). Hal inilah yang memaknai ekonomi Islam sebenarnya, dalam Q.S Al Kahf  : 31 “..Bagi mereka surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya...” dan Q.S Ar Rahman : 50 “...di dalam kedua surga itu ada dua mata air yang mengalir...”.

Konsep ekonomi dengan salah satu aktivitasnya yang memiliki sistem anti riba dan anti judi adalah zakat, merupakan hasil pemikiran Prof. Muhammad. Zakat bukan sekedar upaya funding to distribute (fungsi sosial), melainkan juga merupakan control (fungsi pengendalian) yang bersifat menekan (pressure) atas keberadaan harta masyarakat. Zakat itulah yang merupakan solusi aplikatif dalam membangun perekonomian madani, upaya pengendalian harta masyarakat agar mengalir (tidak menumpuk) menuju aktivitas investasi. Perekonomian madani inilah yang membawa kemaslahatan bagi umat lain. Menurut Prof. Dr. Muhammad, seorang akademisi dan praktisi serta dosen tetap STEI Yogyakarta, bahwa memungut “denda” atas penumpukan harta yang terjadi dengan “aturan teknis” tertentu yaitu batas minimal (nisab), ukuran tertentu (kadar) dengan waktu tertentu (haul) di mana akumulasi dana eks “denda” tersebut didistribusikan kepada 8 (delapan) golongan masyarakat tertentu.

Sedangkan dalam aktivitas ekonomi bersistem riba, upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan aliran investasi dengan cara memaksimalkan kemungkinan investasi melalui pemastian masa depan yaitu instrumen suku bunga. Semakin tinggi suku bunga maka semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung. Tetapi, taukah letak haramnya riba??  Telah dijelaskan dalam Q.S Al Baqarah : 275 “…Adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Sistem jual beli mengakui adanya laba, sedangkan riba mengakui adanya bunga. Dalam jual beli, tidak ada unsur pemastian sedangkan riba ada pemastian.

Selanjutnya, aktivitas ekonomi bersistem judi cenderung fokus pada pernyataan  untung-untungan yang ditekankan pada spekulatif yang irrasional, tidak logis dan tidak berdasar. Hal ini akan berdampak ekonomi, yaitu fokus terletak pada tidak berpengaruhnya aktivitas judi terhadap Agregat supply / tidak produktif. Dengan demikian aktivitas yang tidak memberikan dampak  meningkatkan agregat supply barang dan jasa, merupakan hal yang tidak diperbolehkan (haram). Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam merupakan sebuah sistem perekonomian sunnatullah yang mendorong adanya aliran investasi (by zakat) secara optimal (by anti riba) yang bersifat produktif (by anti judi). Meski dalam praktiknya hingga kini sistem syariah belum optimal 100%, hendaknya masing-masing dari kita menyadari hal itu. Melalui proses yang tidak sebentar mari kita wujudkan perekonomian madani dari lingkungan terkecil kita..

ALLAHUMMA SHOLLI ALAA MUHAMMAD
Satur 8 2011






Tidak ada komentar:

Posting Komentar